Oleh Ayik Heriansyah
Sejarah bangsa Palestina adalah kisah tentang keputusan besar yang diambil jauh dari tanah mereka sendiri.
Pada 1917, pemerintah Inggris menerbitkan Deklarasi Balfour. Surat diplomatik yang menyatakan dukungan bagi pendirian “tanah air nasional bagi bangsa Yahudi” di Palestina, dengan catatan tidak merugikan hak komunitas non-Yahudi. Catatan tersebut akhirnya menjadi kalimat klise karena suara penduduk asli Palestina tidak pernah benar-benar diperhatikan.
Deklarasi itu menjadi fondasi legitimasi internasional bagi proyek Zionis. Ketika Liga Bangsa-Bangsa memberikan Mandat Palestina kepada Inggris setelah Perang Dunia I, janji kemerdekaan berubah menjadi pengelolaan kolonial yang rumit dan timpang. Migrasi orang-orang Yahudi Eropa ke Palestina meningkat, komposisi demografi berubah, struktur politik bergeser dan ketegangan antar-komunitas membesar.
Mandat Inggris (1920–1948) tidak pernah benar-benar menyelesaikan konflik, justru mewariskan fondasi pertikaian yang lebih tajam. Ketika mandat berakhir dan Israel memproklamasikan kemerdekaan pada 1948, perang Arab-Israel pun meletus. Sejak saat itu, konflik Palestina–Israel menjadi salah satu krisis paling panjang dalam sejarah modern.
Seabad berlalu, wajah kekuatan global berganti. Amerika Serikat kini memegang peran dominan dalam arsitektur politik Timur Tengah. Ketika muncul gagasan Board of Peace sebagai rencana rekonstruksi Gaza, dunia kembali dihadapkan pada pertanyaan, apakah ini langkah menuju keadilan yang lebih setara, atau sekadar mekanisme manajemen konflik?
Tidak ada yang menolak rekonstruksi Gaza. Infrastruktur hancur, rumah rata dengan tanah, dan generasi muda tumbuh dalam bayang-bayang blokade dan kekerasan. Namun rekonstruksi bukan sekadar soal membangun ulang gedung dan jalan. Tapi ini soal kedaulatan Palestina. Siapa yang mengatur aliran dana? Siapa yang mengendalikan keamanan? Siapa yang menentukan akses keluar-masuk wilayah?
Dalam geopolitik modern, kontrol tidak selalu berbentuk aneksasi resmi. Dapat pula melalui ketergantungan ekonomi, pengawasan keamanan, atau mekanisme internasional yang tampak netral tetapi beroperasi dalam relasi kekuasaan yang timpang. Jika rekonstruksi Gaza berlangsung tanpa perubahan struktur dominasi, maka kontrol de facto bisa menggantikan aneksasi de jure.
Sementara itu, Tepi Barat terus mengalami transformasi teritorial. Ekspansi permukiman dan fragmentasi wilayah menciptakan “fakta di lapangan” yang semakin sulit dibalikkan. Setiap kebijakan administratif dan pembangunan infrastruktur baru mempersempit ruang bagi terbentuknya negara Palestina yang utuh dan berdaulat.
Dimensi regional pun tak bisa diabaikan. Rivalitas Israel dan Iran membentuk poros ketegangan tersendiri. Iran menempatkan diri sebagai pendukung utama kelompok perlawanan Palestina. Jika perang Amerika–Iran terjadi, sedikit banyak melemahkan Teheran.
Keseimbangan strategis kawasan akan bergeser. Berkurangnya tekanan regional dapat memberi ruang manuver yang lebih luas bagi Israel. Dalam geopolitik, setiap pergeseran kekuatan memiliki implikasi langsung terhadap wilayah yang disengketakan.
Benang merah historisnya tampak jelas. Pada 1917, legitimasi terhadap pendudukan Israel diberikan melalui deklarasi Balfour. Pada era Mandat Inggris (1920-1948), pendudukan tersebut dilembagakan melalui mekanisme internasional.
Kini, legitimasi terhadap pendudukan Israel hadir melalui diplomasi dan program rekonstruksi dengan nama Board of Peace. Instrumennya berubah, tetapi pertanyaannya tetap sama, apakah suara penduduk asli Palestina benar-benar menjadi subjek dari proses ini atau hanya menjadi variabel dalam kalkulasi geopolitik yang lebih besar?
Dunia pernah menyaksikan kegagalan Mandat Inggris yang mengabaikan penduduk asli Palestina. Padahal perdamaian tidak cukup didefinisikan sebagai ketiadaan perang, melainkan juga tentang keberimbangan hak dan kedaulatan. Dari deklarasi Balfour, mandat Inggris hingga BoP mengulang pola lama dalam bentuk baru yang hanya akan memperpanjang siklus krisis.
Bagi Indonesia, yang konstitusinya menolak penjajahan di atas dunia, isu Palestina bukan sekadar persoalan geopolitik. Masalah Palestina cermin konsistensi moral dan politik luar negeri kita. Mendukung rekonstruksi Gaza adalah sikap kemanusiaan. Namun memastikan bahwa rekonstruksi tidak berubah menjadi instrumen dominasi Amerika cq Israel terhadap Palestina khususnya Gaza adalah tanggung jawab politik yang lebih mendalam.
