Koalisi Reformasi Keamanan: Pengerahan Komcad Saat Aksi Mahasiswa Bisa Benturkan Sesama Sipil

KOMCAD
KOMCAD

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026. Koalisi menilai langkah tersebut tidak tepat dalam negara demokrasi dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait tata kelola sektor pertahanan.

Kritik itu juga merespons terbitnya Surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.

Koalisi menilai pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa merupakan kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

“Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangannya, Jumat (13/6/2026).

Menurut koalisi, keberadaan Komcad pada dasarnya dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.

“Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas,” tulis koalisi.

Koalisi juga mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad di tengah situasi yang dinilai tidak memenuhi kategori ancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Mereka menegaskan Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman militer yang dapat menjadi dasar mobilisasi Komcad.

“Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain mempertanyakan dasar ancaman, koalisi juga menyoroti aspek legalitas pengerahan Komcad. Mereka berpendapat mobilisasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai karena tidak dilakukan dalam situasi darurat militer maupun perang.

“Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal,” tegas koalisi.

Menurut mereka, Pasal 63 ayat (1) UU PSDN mengatur bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi apabila seluruh atau sebagian wilayah Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Bahkan, keputusan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan DPR.

Karena itu, koalisi menilai pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan dalam situasi damai berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional terkait kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.

Di sisi lain, koalisi juga mengkhawatirkan dampak sosial dari pengerahan Komcad yang sebagian besar berasal dari unsur sipil.

“Pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tulis mereka.

Lebih jauh, koalisi menilai pengerahan TNI dan Komcad dalam menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa menunjukkan adanya cara pandang yang keliru terhadap kritik publik.

“Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan,” tegas koalisi.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, De Jure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, dan SETARA Institute.

Pos terkait